Tampang 13 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi yang Terancam 15 Tahun Penjara

Tampang 13 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi yang Terancam 15 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan 13 tersangka sindikat perdagangan bayi

 Ditreskrimum Polda Jabar menunjukkan 13 tersangka sindikat perdagangan bayi yang telah menjual 25 korban asal Jawa Barat sejak 2023. Mereka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 330 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Identitas tersangka antara lain: Maryani (33) berperan sebagai penampung; Yenti (37) penampung; Yenni (42) penampung dan pengasuh bayi; Djap Fie Khim (52) berperan mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anyet (26) mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.

Fie Sian (46) mengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Devi Wulandara (26) pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi; Anisah (31) pengantar ke Singapura, pengasuh bayi, dan mencari orang tua palsu.

A Kiau (58) pengantar dari Jakarta ke Kalimantan dan Singapura, serta pengasuh bayi; Astri Fitrinika alias Fira alias Desa alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa (26) perekrut bayi. Tersangka Astri Fitrinika telah merekrut 25 bayi sejak 2023.

Djaka Hamdani Hutabarat (35) perekrut bayi; Elin Marlina alias Erlina (38) perekrut bayi; Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun (46) perekrut bayi. Para tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Bandung, Jakarta, dan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

https://asklaftananlamazinhindi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*