Nodai Bulan Suci Ramadhan, Prostitusi Berkedok Kafe Digeruduk Warga

Nodai Bulan Suci Ramadhan, Prostitusi Berkedok Kafe Digeruduk Warga

Nodai Bulan Suci Ramadhan, Prostitusi Berkedok Kafe Digeruduk Warga

Kafe remang-remang dan kedai tuak di Kabupaten Pelalawan, Riau meresahkan warga yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Suara musik keras dari sejumlah kafe dilaporkan mengganggu warga yang sedang melaksanakan salat tarawih di Kota Pangkalan Kerinci.

Kesal dengan kondisi tersebut, warga pun menggeruduk kawasan lokalisasi di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

“Sekarang di Jalan Lingkar ini bukan hanya kedai tuak tapi sudah menjadi tempat prostitusi. Kalau ini tidak kita berantas maka akan menjadi penyakit yang bisa merusak Kabupaten Pelalawan, menimbulkan bencana dan lainnya,” ujar salah satu warga, Dedi Iswandi di lokasi dikutip Jumat (6/3/2026).

Saat tiba di lokasi, puluhan wanita yang diduga pekerja seks komersial terlihat sedang duduk di pinggir jalan menunggu pelanggan. Mengetahui kedatangan warga, mereka langsung berhamburan meninggalkan lokasi.

Para pemuda kemudian mendatangi salah satu rumah yang dijadikan kafe di kawasan tersebut. Mereka meminta pemilik usaha untuk menghentikan aktivitas dan mengusir para tamu yang sedang mengonsumsi minuman keras (miras).

Selain itu, para pemuda juga mengingatkan pemilik kafe agar tidak lagi membuka usahanya selama bulan Ramadhan. Mereka menegaskan akan menutup paksa lokasi tersebut jika imbauan tidak dipatuhi.

https://congolites.com/category/societe

Sempat Dicabut, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Korupsi

Sempat Dicabut, Sekjen DPR Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Korupsi

Sekjen DPR Indra Iskandar

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR RI. Permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 27 Februari 2026.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin 9 Maret 2026 mendatang.

Dalam permohonannya, Indra meminta agar majelis hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon dinyatakan tidak sah.

“Dalam permohonan tersebut, Pemohon meminta agar Pengadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, dikutip Jumat (6/3/2026).

Indra juga meminta agar pengadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan atas kasusnya. Hal ini termasuk mencabut larangan bepergian hingga memulihkan hak.

“Memerintahkan agar menghentikan penyidikan terkait larangan bepergian dan pencabutan paspor agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan adalah tidak sah, serta meminta agar dipulihkan nama baik, dan harkat dan martabat Pemohon seperti keadaan semula,” sambungnya.

Ini merupakan ketiga kalinya Indra mengajukan permohonan praperadilan. Indra sempat dua kali mengajukan praperadilan, namun pada akhirnya dicabut.

https://christianlouboutin.in.net

Perlindungan Hak Intelektual dan Akses Pasar Jadi Fokus UMKM Naik Kelas

Perlindungan Hak Intelektual dan Akses Pasar Jadi Fokus UMKM Naik Kelas

Langkah ini penting untuk mendorong UMKM lokal lebih berdaya saing sekaligus mampu naik kelas.

Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu diperkuat secara menyeluruh, mulai dari akses pasar hingga peningkatan kapasitas pelaku usaha. Langkah ini penting untuk mendorong UMKM lokal lebih berdaya saing sekaligus mampu naik kelas di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.

Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menekankan bahwa penguatan akses pasar menjadi fokus utama dalam strategi pemberdayaan UMKM.

“Fokus utama adalah memperkuat ekosistem UMKM dengan membuka akses pasar yang lebih luas melalui kurasi produk berkualitas dan berdaya saing tinggi,” ujar Leontinus.

Selain akses pasar, penguatan kapasitas pelaku usaha juga menjadi bagian penting. Pemerintah menyediakan layanan pendampingan dan konsultasi untuk memastikan UMKM memiliki fondasi usaha yang legal, profesional, dan berkelanjutan.

Upaya ini mencakup pemberian pendampingan teknis, pelatihan manajemen, serta fasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI) seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri. Perlindungan terhadap karya dan inovasi pelaku UMKM dinilai krusial untuk mencegah pembajakan serta meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan pasar terhadap produk lokal.

kas138

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka, Nih Penampakannya Pakai Rompi Oranye KPK

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka, Nih Penampakannya Pakai Rompi Oranye KPK

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka

 Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Artinya, ia ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Pantauan Okezone di lokasi, Fadia terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan sekira pukul 12.03 WIB. Namun, wajahnya terlihat samar-samar lantaran ditutupi dengan selendang.

Dalam kesempatan tersebut, Fadia mengklaim dirinya tidak terjaring operasi senyap Lembaga Antirasuah.

“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil,” kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa menuju rutan, Rabu (4/3/2026).

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan ekspose.

“Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Nuning Kertopati: Pak Try Sutrisno Jenderal Berhati Welas Asih

Nuning Kertopati: Pak Try Sutrisno Jenderal Berhati Welas Asih

Nuning Kertopati: Pak Try Sutrisno Jenderal Berhati Welas Asih

 Berpulangnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, meninggalkan duka mendalam bagi banyak tokoh nasional. Sosok jenderal senior TNI itu dikenang tidak hanya karena kiprahnya di militer dan pemerintahan, tetapi juga karena sikapnya yang dinilai memiliki empati dan kepedulian besar terhadap bangsa.

Hal itu diungkapkan Nefo Handayani Kertapati. Ia mengenang Try Sutrisno sebagai figur pemimpin yang tegas namun tetap memiliki sisi kemanusiaan yang kuat.

“Beliau adalah seorang jenderal yang punya ‘hati’ dan welas asih kepada bangsa ini. Sosoknya tidak hanya memikirkan kekuatan negara, tetapi juga masa depan rakyat,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Nuning – panggilan akrabnya – mengatakan, Menurut dia, ketika menjabat sebagai Wakil Presiden, Try Sutrisno aktif memberikan pandangan strategis kepada Presiden saat itu, Soeharto, terutama dalam isu pertahanan negara dan stabilitas nasional.

“Pada masa itu Pak Try banyak memberi masukan kepada Presiden Soeharto yang berkaitan dengan pertahanan negara. Beliau juga sangat memberi perhatian terhadap berbagai Undang-Undang yang berkaitan dengan kepentingan bangsa,” katanya.

Viral Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK Akhirnya Turun Tangan!

Viral Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, KPK Akhirnya Turun Tangan!

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud/ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi viralnya kendaraan dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud yang disebut-sebut bernilai Rp8,5 miliar. KPK mengaku turut memantau perkembangan pemberitaan terkait hal tersebut.

“Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (28/2/2026).

Budi mengingatkan, bahwa sektor pengadaan barang dan jasa kerap menjadi area rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Masih kata Budi, praktik korupsi dalam pengadaan bisa terjadi dalam berbagai bentuk.

“Pengondisian, penyimpangan, mark-up harga, hingga downgrade spesifikasi. Itu semua harus benar-benar kita lihat, apakah seluruh mekanisme sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Budi.

Selain itu, Budi menekankan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa harus mempertimbangkan aspek kebutuhan.

kas138

Rekrut Militan Uyghur, ISIS Ancam Hubungan China–Pakistan

Rekrut Militan Uyghur, ISIS Ancam Hubungan China–Pakistan

Pakistan didesak meningkatkan keamanan bagi para pekerja China di negara itu.

Bergabungnya militan Uyghur dengan kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dikabarkan telah menimbulkan perselisihan antara China dengan Pakistan. Pasalnya, para militan Uyghur dilaporkan bergabung dengan ISIS-Khorasan, sebuah sayap ISIS berbasis di Pakistan, sehingga menimbulkan ancaman serius bagi China dan mengancam proyek-proyek Beijing di bawah Koridor Ekonomi China–Pakistan (CPEC).

Beijing telah meminta Islamabad untuk mengambil langkah-langkah guna memastikan keselamatan dan keamanan warga negara China, sehingga menimbulkan tekanan pada hubungan bersahabat yang selama ini erat dan kokoh antara kedua negara.

Dilaporkan Nepal Aaja, pada 12 Juli tahun lalu, sebuah media pro-ISIS merilis poster yang menuduh China menganiaya Muslim Uyghur dan menyerang pemerintah Muslim yang mempertahankan hubungan dengan Beijing. ISIS menyatakan para pejuangnya sebagai “satu-satunya harapan bagi Uyghur” dan mengancam akan menghancurkan “kekaisaran tirani” China. Poster itu menuduh Partai Komunis China (PKC) sejak merebut kekuasaan di Negeri Tirai Bambu pada tahun 1949 telah menggunakan “setiap taktik dan bentuk penindasan kejam yang dapat mereka kerahkan” terhadap rakyat Uyghur; serta menyebut Pakistan sebagai “murtad” karena memperdalam “persahabatan” dengan China.

Upaya ISIS merekrut jihadis Uyghur menggarisbawahi aliansi mereka yang semakin kuat dengan Partai Islam Turkestan, juga dikenal sebagai Gerakan Islam Turkestan Timur, yang menimbulkan ancaman keamanan bagi China di Pakistan. ISIS-K secara aktif berupaya merekrut pejuang Partai Islam Turkestan, menawarkan insentif ekonomi agar bergabung, mendorong pengikutnya menyerang target-target China, serta meningkatkan propaganda berbahasa Uyghur.

Dalam sebuah pesan pada Maret 2024, juru bicara ISIS Abu Hudhayfah Al-Ansari menyatakan bahwa bersatu dan melakukan jihad di bawah panji ISIS adalah satu-satunya solusi bagi rakyat Uyghur yang menderita di tangan China.

https://www.kas138news.com

Pemprov DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan 

Pemprov DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang pembangunan lapangan Padel di zona perumahan. Lapangan padel hanya bisa berdiri di area komersil.

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usia rapat terbatas di Balaikota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Selanjutnya, bagi lapangan Padel yang saat ini tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) maka Pemprov DKI Jakarta akan melalukan pencabutan izin usahanya. Pramono mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendata lapangan Padel yang tidak memiliki PBG.

“Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ucapnya.

Viral Alumnus Pamer Anak Jadi WNA, LPDP: Tidak Mencerminkan Nilai Integritas dan Etika!

Viral Alumnus Pamer Anak Jadi WNA, LPDP: Tidak Mencerminkan Nilai Integritas dan Etika!

Viral Alumnus Pamer Anak Jadi WNA, LPDP: Tidak Mencerminkan Nilai Integritas dan Etika!

Viral di media sosial soal video penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang membuat pernyataan “cukup saya yang WNI, anak-anakku jangan”. Pernyataan kontroversial itu diucapkan Dwi Sasetyaningtyas (DS) alias Tyas dan menuai kritikan.

Dalam video itu, Tyas mengucapkan kalimat tersebut saat memperlihatkan paspor warga negara asing (WNA) sang anak.

Dia menyatakan bahwa hanya ia saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sementara anak-anaknya menjadi warga negara lain dan menunjukkan paspor Inggris milik sang anak.

Pernyataan itu pun viral di media sosial karena DS dinilai merendahkan warga negara Indonesia (WNI). LPDP pun telah buka suara melalui akun resmi mereka di Threads pada Jumat (20/2/2026) malam.

Dalam keterangannya, LPDP menyatakan keprihatinan atas polemik yang muncul karena tindakan DS dalam video viral tersebut. LPDP menyayangkan kejadian tersebut karena dianggap tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa mereka. 

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis keterangan resmi tersebut, Minggu (22/2/2026).

LPDP juga menjelaskan bahwa seluruh awardee dan alumninya memiliki kewajiban melaksanakan kontribusi terhadap Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan yaitu masa pengabdian selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Mengenai sosok DS, lembaga menyatakan bahwa ia telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menunaikan kewajiban kontribusinya sehingga secara hukum hubungan kontraktualnya dengan LPDP telah berakhir. 

AKBP Didik Tulis Surat saat Dipatsus Akui Koper Isi Narkoba Miliknya

AKBP Didik Tulis Surat saat Dipatsus Akui Koper Isi Narkoba Miliknya

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto: Ist)

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menulis surat pernyataan saat menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Di antaranya, ia mengakui barang haram dalam koper berwarna putih adalah miliknya.

“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” kata pengacara AKBP Didik, Rofiq Ansgari, Jumat (20/2/2026).

Berikut surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:

Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Dengan ini menyatakan:
1.    Bahwa saya menyatakan saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.

2.    Bahwa saya tidak pernah meminta atau memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk orang yang bernama Ko Erwin, khususnya dalam hal mengedarkan maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.