Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan

Perwira TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan

Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana

TNI Angkatan Darat telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga dianiaya oleh para seniornya. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah perwira.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, belum membeberkan identitas perwira tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa sang perwira dijerat pasal karena membiarkan bawahannya melakukan dugaan kekerasan.

“Tadi kan pasal yang saya sampaikan sudah ada ya. Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya melakukan tindak kekerasan juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

“Karena setiap unit tentu ada struktur. Ada Komandan Regu, Komandan Pleton, Komandan Kompi, dan setiap prajurit punya atasan. Sehingga kalau disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya,” sambungnya.

link slot pragmatic