
Ketua ADIHGI Edi Hasibuan
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masuk dalam daftar narapidana yang mendapat amnesti dari Prabowo. Selain itu, Prabowo juga memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dan DPR RI telah menyetujui usulan pertimbangan itu.
Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Edi Hasibuan mengatakan, pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kasus impor gula kepada Thomas Lembong, hanya berlaku secara personal dan tidak mencakup pihak-pihak lain yang turut terseret dalam perkara tersebut.
“Kalau bicara hukum, abolisi memang hanya berlaku untuk orang yang ditunjuk Presiden secara spesifik, dan tidak berlaku bagi kawan-kawan Tom Lembong,” ujar Edi Hasibuan, Sabtu (2/8/2025).
Edi Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, menekankan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden yang sah secara konstitusional. Namun, ia mengingatkan agar dampak dari keputusan tersebut tidak diabaikan.
“Keputusan ini memang telah melalui tahapan hukum, termasuk mendapatkan pertimbangan dari DPR. Tetapi perlu dipahami bahwa abolisi dan amnesti seperti ini dapat berdampak luas dalam penegakan hukum ke depan,” katanya.