
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Permohonan ini diajukan kepada pihak imigrasi sebagai langkah mencegah tersangka melarikan diri.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Anang menyampaikan, bahwa Jurist Tan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh Kejagung. Selain pencabutan paspor, pihaknya juga tengah mengurus permohonan red notice kepada Interpol terkait Jurist Tan.
“Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja,” jelas Anang.