
Ilustrasi Ganjil Genap.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Ganjil-Genap (GaGe) pada 12-13 Mei 2025. Hal itu bertepatan dengan momentum Hari Raya Waisak.
“Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak pada 12-13 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta ditiadakan,” tulis laman Instagram @dishubdkijakarta dikutip Rabu (7/5/2025).
Peniadaan Ganjil-Genap diatur dalam Pergub DKI Jakarta Momor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) bahwa sistem GaGe tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur
“Diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan!” jelasnya.