
Bripka Rohmad
Bripka Rohmad, personel Brimob Polri yang melindas driver ojol Affan Kurniawan saat mengendarai kendaraan taktis (rantis) didemosi tujuh tahun. Ia pun belum memutuskan mengajukan banding.
Bripka Rohmad menyatakan bakal berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga, yaitu istri dan anaknya, terkait pengajuan banding. “Saya akan koordinasi dengan anak dan istri saya untuk langkah selanjutnya,” kata Bripka Rohmad, Kamis (4/9/2025).
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh. Bripka Rohmad merupakan pengemudi atau sopir dari rantis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.
“Mutasi demosi tujuh tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis.
Untuk diketahui, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sanksi itu diberikan karena Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan kemudian menyebabkan adanya korban jiwa, yakni ojol Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas rantis mereka. Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil, yakni Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.