Sidang Pungli di Rutan KPK, Saksi Akui Terima Duit Rp 99,6 Juta dari Lurah

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Deden Rochendi (berdiri, kanan) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto

Eks petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (RutanĀ KPK)Asep Anza mengakui telah menerima uang Rp 99,6 juta dari para tahanan. Duit tersebut termasuk pungutan liar (pungli). Hal ini diungkapkan Asep saat menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini.

Mulanya, jaksa penuntut umum membacakan salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Asep. Dalam pemeriksaannya dengan penyidik dulu, Asep menyebut mengetahui tugas lurah di Rutan KPK. Di antaranya menerima uang yang terkumpul dari para tahanan, kemudian membagi-bagikannya kepada para petugas rutan.

Ini keterangan Saudara?” tanya JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.

Asep lantas mengiyakan “iya, karena saya menerima dari lurah.”

“Saudara menerima uang dari lurah?” tanya jaksa lagi.

Asep pun membenarkan. Ia membeberkan siapa-siapa para terdakwa kasus pungli di Rutan KPK yang menjadi lurah. Mereka adalah Ramadhan Ubaidillah dan Suharlan selaku Lurah Rutan KPK Gedung C1, Muhammad Ridwan yang merupakan Lurah Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, serta Ricky dan Muhammad Abduh selaku Lurah Rutan KPK Cabang Merah Putih.

“Saudara menerima uang begitu ya dari para lurah-lurah yang saudara sebutkan tadi. Sejak kapan Saudara terima?” tanya JPU lagi.

Asep pun mengaku lupa kapan persisnya ia menerima uang dari para lurah tersebut. Jaksa penuntut umum lantas bertanya apakah penerimaan uang itu pada periode 2019-2023.

“Sekitar 2019 pertengahan atau akhir seingat saya,” beber Asep. “Totalnya sekitar Rp 98 juta ya Pak Jaksa, tolong diingatkan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*