
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim/Foto: Polri
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan empat personel Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang diduga terlibat tindak pidana penyelundupan narkoba jenis sabu bakal dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan dilakukan setelah proses sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap oknum kepolisian tersebut.
“Semua, kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH,” kata Karim di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025).
Propam Polri mengambil alih kasus tersebut. Sejumlah proses pemeriksaan juga telah dilakukan.
“Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa tidak ada masalah,” ujar Karim.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Propam Polri menangkap empat personel kepolisian yang bertugas di Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Dari empat personel kepolisian yang ditangkap tersebut, salah satunya adalah Kasat Narkoba Polres Nunukan, IPTU SH.
Keempat anggota polisi itu diringkus di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Para anggota itu ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025.