
Pesawat Tempur KF-21
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RImemastikan sebanyak 5 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses hukum di Korea Selatan (Korsel) sudah kembali pulang ke Indonesia. Kelimanya dibebaskan dan ditangguhkan dari penuntutan.
Lima orang teknisi WNI dituding membocorkan data rahasia ketika terlibat atau berpartisipasi pengembangan pesawat tempur Korea KF-21. Namun Kemenlu tidak menyebut identitas kelima WNI tersebut.
“Lima WNI sudah pulang ya,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
Judha melanjutkan, kelima WNI itu dalam kondisi baik dan juga sehat. Saat ini, lanjut dia WNI itu sudah berkumpul dengan keluarga.
“Sudah berkumpul bersama keluarga di Indonesia,” tutup Judha Nugraha.
Sekadar diketahui, media Korea Selatan, Maeil Business Newspaper bahwa Jumat 6 Juni 2025, jaksa telah membebaskan kelima orang WNI dari pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri bulan lalu.
Namun tidak hanya itu, penuntutan yang dilakukan Jaksa juga ditangguhkan disebabkan melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.